JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, kendaraan bermotor dari daerah penyangga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) bisa melakukan uji emisi di DKI Jakarta.
Hal ini karena setiap Unit Pelayanan Penguji Kendaraan Bermotor (UP PKB) di wilayah Ibu Kota telah terintegrasi ke dalam sistem Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun, yang bisa dilakukan oleh kendaraan bermotor dari wilayah terkait hanyalah uji emisi saja, belum bisa melanjutkan ke tahap uji KIR.
Baca juga: Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia
"Namanya numpang nguji emisi, bukan numpang uji KIR," kata dia belum lama ini.
Marullah mengatakan, saat ini DKI Jakarta memiliki lima UP PKB. Salah satunya baru kembali beroperasi, yaitu UP PKB Jagakarsa.
Khusus UP PKB Jagakarsa terdapat fasilitas lengkap uji KIR, mulai dari pemeriksaan surat, uji emisi, kecepatan roda, kekuatan pengereman hingga tes akurasi sorotan lampu.
Baca juga: Fungsi Overdrive pada Tuas Transmisi Mobil Matik
UP PKB Jagakarsa yang dibuka Selasa (14/6/2022) kemarin memiliki dua lajur pemeriksaan dengan kapasitas 220 kendaraan roda empat per hari.
"Kendaraan mereka bisa dilayani di Jagakarsa yang bisa melayani sekitar 220-an. Kita punya dua lajur, satu lajur 110, kira-kira 220 (kendaraan) per hari," ucap Marullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.