JAKARTA, KOMPAS.com – Aliran modifikasi thailook yang berkembang di Thailand kini turut mempengaruhi gaya modifikasi motor di Indonesia. Tidak sedikit pemilik motor yang mengaplikasikan gaya thailook sampai pada pelat nomor.
Lalu, bolehkan penggunaan pelat nomor thailook diaplikasikan pada motor di Indonesia ?
Sebenarnya, setiap pelat nomor kendaraan di Indonesia sudah ditentukan spesifikasi teknisnya. Bukan hanya tercantum nomor saja, tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya.
Baca juga: Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus
Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, aturan mengenai TNKB ini juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: 3 Hari Operasi Patuh Candi 2022, Polres Demak Jaring 977 Pelanggar
Pada pasal 39 ayat (5), disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Saat ini, penggunaan pelat nomor Thailand masih diizinkan jika hanya untuk kebutuhan kontes modifikasi atau pameran. Namun, jika digunakan di jalan raya tentu melanggar aturan sehingga akan dikenakan denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.