Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai Pelat Nomor Motor Model Thailook

Kompas.com - 18/06/2022, 15:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Aliran modifikasi thailook yang berkembang di Thailand kini turut mempengaruhi gaya modifikasi motor di Indonesia. Tidak sedikit pemilik motor yang mengaplikasikan gaya thailook sampai pada pelat nomor.

Lalu, bolehkan penggunaan pelat nomor thailook diaplikasikan pada motor di Indonesia ?

Sebenarnya, setiap pelat nomor kendaraan di Indonesia sudah ditentukan spesifikasi teknisnya. Bukan hanya tercantum nomor saja, tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya.

Baca juga: Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/111200215/pemilik-skutik-yang-pakai-pelat-nomor-thailand-bakal-didenda-rp-500.000.
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LDok. TikTok @zahraniyanatasya Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/111200215/pemilik-skutik-yang-pakai-pelat-nomor-thailand-bakal-didenda-rp-500.000. Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro Editor : Aditya Maulana Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, aturan mengenai TNKB ini juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: 3 Hari Operasi Patuh Candi 2022, Polres Demak Jaring 977 Pelanggar

Pada pasal 39 ayat (5), disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Saat ini, penggunaan pelat nomor Thailand masih diizinkan jika hanya untuk kebutuhan kontes modifikasi atau pameran. Namun, jika digunakan di jalan raya tentu melanggar aturan sehingga akan dikenakan denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau