Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia

Kompas.com - 18/06/2022, 12:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menjadi suatu indentitas dari mobil dan sepeda motor yang ada di jalan raya.

Selain itu, fungsi pelat nomor juga sebagai bukti legitimasi pengoperasian dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan kepolisian dengan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, disebutkan pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.

Baca juga: Mitsubishi Triton Euro 4 Sudah Resmi Dijual

Untuk lebih detailnya, berikut jenis dan fungsi pelat nomor berdasarkan warna dasar :

1. Pelat nomor dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.


2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum seperti bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

3. Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

4. Selain itu ada juga pelat nomor khusus. Beberapa nomor polisi tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, Eselon II ke atas, hingga menteri.

Baca juga: Kecelakaan Ojol, Berhenti di Pinggir Jalan Jangan Asal Buka Pintu Mobil

Sedangkan huruf di belakang kode RF menunjukkan identitas, misal :

- RFS untuk kendaraan pejabat sipil

- RFD untuk kendaraan TNI Angkatan Darat

- RFU untuk kendaraan TNI Angkatan Udara

- RFL untuk kendaraan TNI Angkatan Laut

- RFP untuk polisi.

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Sementara kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya digunakan untuk pejabat di bawah eselon II. Ada juga kode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire) yang digunakan pada pelat nomor khusus kendaraan diplomatik seperti kedutaan besar.

Belum lama ini juga ada aturan baru soal pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI. Kebijakan tersebut berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau