JAKARTA, KOMPAS.com - Tak bisa dipungkiri, kesadaran soal keselamatan berkendara masih jadi masalah yang cukup serius. Paling sering soal mengemudi sambil bermain handphone (hp).
Baru-baru ini ada contoh kasus yang bisa jadi pelajaran, yakni insiden Honda Jazz yang menabrak pengendara motor di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan.
Sopir Honda Jazz mengemudikan kendaraan dengan kecepatan rendah. Namun karena kurangnya konsetrasi, tak lama kemudian menabrak pengguna motor yang sedang membonceng putrinya.
Baca juga: Ketahui Penyebab Mobil Transmisi Matik Hilang Tenaga
“Sopir mobil meleng, dia main handphone. Dia menabrak motor, bapaknya yang bawa motor mental ke samping, anaknya masuk ke kolong mobil,” ujar warga sekitar bernama Yudi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/6/2022).
Mirisnya, akibat dari kejadian tersebu, putri dari pengendara motor harus kehilangan nyawanya.
Beberapa pakar keselamatan berkendara sudah cukup sering memberikan imbauan agar tak melakukan aktivitas lain ketika mengemudi.
Meski terlihat sepele, namun dampak yang diakibatkan sangat fatal imbas turunnya konsentrasi karena hilangnya fokus berkendara.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
Baca juga: Belajar dari Kasus Tabrakan Beruntun Empat Bus di Jalan Tol
“Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik,” ujar Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dari penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan dengan menggunakan wireless 47 persen, sementara untuk texting sendiri 40 persen.
“Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain,” kata Jusri.
Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Desain Bus di Indonesia Merujuk ke Bus di Eropa
Pada pasal 106 ayat 1 disebutkan pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.