Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Tol, Pengusaha Truk Minta Mobil Pribadi Jadi Golongan V

Kompas.com - 18/01/2021, 13:07 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak Minggu, 17 Januari 2021 terjadi beberapa penyesuaian tarif di berbagai ruas tol. Misalnya seperti di Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci dan Surabaya-Gempol.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Angkutan Curah dan Cair DPP Aptrindo Haryadi Djaya mengatakan, kenaikan tarif tol di seluruh Indonesia adalah suatu hal yang wajar. Mengingat adanya inflasi, perawatan dan sebagainya.

Adapun regulasi soal kenaikan tarif ini tertulis pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Kabar Baru Soal Daihatsu Rocky di Indonesia, Tahun Ini Lahir?

Namun selain itu, bagi pengusaha transportasi yang rutin menggunakan jalan tol, sebaiknya dari pemerintah ada subsidi soal tarif.

Haryadi menyarankan agar adanya penyesuaian golongan untuk truk saat melewati jalan tol.

“Di balik saja golongan tarif tolnya. Misalnya kendaraan pribadi yang pakai tarif golongan 1, jadi bayar dengan tarif golongan 5. Begitu juga dengan truk barang, jadi tarifnya memakai golongan 1, sama seperti bus,” ucap Haryadi kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Dengan dibaliknya tarif ini, bisa membantu perusahaan logistik agar tetap hidup di masa pandemi. Menurutnya jika golongan dibalik, bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan tol sehingga mengatasi kemacetan.

Baca juga: Benarkah Mobil Diesel Lebih Irit dan Bertenaga Dibanding Mesin Bensin?

“Memang nanti yang komplain banyak dari masyarakat, tapi itu sebetulnya untuk kebaikan bersama. Kemacetan berkurang, karena banyak yang beralih ke kendaraan umum. Pengelola tol juga mendapatkan profit dari kendaraan pribadi yang tetap memakai tol,” kata Haryadi.

Selain itu, dengan dibaliknya tarif tol berdasarkan golongan kendaraan ini bisa membantu mengurangi adanya travel gelap.

Dengan begitu penumpang bisa kembali memakai kendaraan umum resmi karena memiliki tarif yang lebih murah.

Berikut ini besaran kenaikan tarif ruas tol Jasa Marga per 17 Januari 2021:

1. Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok

Gol I: Rp 15.000,- menjadi Rp 16.000.-

Gol II: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-

Gol III: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-

Gol IV: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-

Gol V: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-

2. Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
perusahaan jalan tillt adalah perusahaan yg ga bisa rugi. pandemi begini juga tetap macet, kalau dilihat ada perbaikan jalan toll, ada patroli jalan toll biasanya akan ada kenaikkan tarif tuh, lalu bicara supaya nyaman apalah.. alasan klasik sejak 20 tahun yll.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau