JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak Minggu, 17 Januari 2021 terjadi beberapa penyesuaian tarif di berbagai ruas tol. Misalnya seperti di Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci dan Surabaya-Gempol.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Angkutan Curah dan Cair DPP Aptrindo Haryadi Djaya mengatakan, kenaikan tarif tol di seluruh Indonesia adalah suatu hal yang wajar. Mengingat adanya inflasi, perawatan dan sebagainya.
Adapun regulasi soal kenaikan tarif ini tertulis pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Namun selain itu, bagi pengusaha transportasi yang rutin menggunakan jalan tol, sebaiknya dari pemerintah ada subsidi soal tarif.
Haryadi menyarankan agar adanya penyesuaian golongan untuk truk saat melewati jalan tol.
“Di balik saja golongan tarif tolnya. Misalnya kendaraan pribadi yang pakai tarif golongan 1, jadi bayar dengan tarif golongan 5. Begitu juga dengan truk barang, jadi tarifnya memakai golongan 1, sama seperti bus,” ucap Haryadi kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Dengan dibaliknya tarif ini, bisa membantu perusahaan logistik agar tetap hidup di masa pandemi. Menurutnya jika golongan dibalik, bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan tol sehingga mengatasi kemacetan.
“Memang nanti yang komplain banyak dari masyarakat, tapi itu sebetulnya untuk kebaikan bersama. Kemacetan berkurang, karena banyak yang beralih ke kendaraan umum. Pengelola tol juga mendapatkan profit dari kendaraan pribadi yang tetap memakai tol,” kata Haryadi.
Selain itu, dengan dibaliknya tarif tol berdasarkan golongan kendaraan ini bisa membantu mengurangi adanya travel gelap.
Dengan begitu penumpang bisa kembali memakai kendaraan umum resmi karena memiliki tarif yang lebih murah.
Berikut ini besaran kenaikan tarif ruas tol Jasa Marga per 17 Januari 2021:
1. Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp 15.000,- menjadi Rp 16.000.-
Gol II: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-
Gol III: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-
Gol IV: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-
Gol V: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-
2. Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
Gol I: Rp 3.000,- menjadi Rp 3.000,-
Gol II: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-
Gol III: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-
Gol IV: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-
Gol V: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-
3. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci
Gol I: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12.500,-
Gol II: Rp. 15.000,- menjadi Rp. 18.000,-
Gol III: Rp. 21.000,- menjadi Rp. 18.000,-
Gol IV: Rp. 27.000,- menjadi Rp. 30.000,-
Gol V: Rp. 32.000,- menjadi Rp. 30.000,-
4. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp. 5.000,- menjadi Rp. 5.500,-
Gol II: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol III: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol IV: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-
Gol V: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-
5. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-
Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-
Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 9.000,-
Gol II: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol III: Rp. 9.500,- menjadi Rp. 14.000,-
Gol IV: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Gol V: Rp. 14.000,- menjadi Rp. 18.500,-
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000,- tetap Rp. 3.000,-
Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol III: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-
Gol IV: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
Gol V: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/18/130714315/kenaikan-tarif-tol-pengusaha-truk-minta-mobil-pribadi-jadi-golongan-v