SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat baru-baru ini mengungkap ada ribuan kendaraan dinas menunggak pajak.
Padahal, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah agar boleh dioperasikan di jalan.
Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, meminta maaf atas tunggakan pajak ribuan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Jabar Ramai-ramai ke Samsat
“Kami baru mengetahui dan baru menerima datanya. Saya, sebagai bupati, meminta maaf atas tunggakan pajak kendaraan dinas ini, dan kami akan segera menyelesaikannya,” ucap Wahyu mengutip Kompas.com, Jumat (21/3/2025).
Wahyu mengatakan tidak mengetahui penyebab adanya tunggakan pajak yang terjadi sebelum ia menjabat.
"Pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat tentang taat pajak. Semua (tunggakan) akan segera diselesaikan hingga tuntas," ucapnya.
Baca juga: Potensi Kehilangan PAD Imbas Pengampunan Pajak, Bupati Cianjur: Tidak Masalah...
Melalui momentum program pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan yang mulai diberlakukan di Jawa Barat, Wahyu menegaskan bahwa tidak akan ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak.
“Kita harus adil. Warga membayar pajak, maka kita harus memberikan contoh. Akan kita tuntaskan semuanya, harus,” imbuhnya.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 1.000 kendaraan dinas yang digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunggak pajak.
Baca juga: Ikut Pengampunan Denda Tunggakan Pajak, Warga: Bayarnya Jadi Lebih Murah
Ribuan kendaraan tersebut, yang terdiri dari sepeda motor, mobil, truk, dan bus, tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dengan pelat merah.
Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur telah berupaya menagih tunggakan tersebut. Namun, hingga saat ini, masih ada ribuan kendaraan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.