Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Tol, Pengusaha Truk Minta Mobil Pribadi Jadi Golongan V

Kompas.com - 18/01/2021, 13:07 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak Minggu, 17 Januari 2021 terjadi beberapa penyesuaian tarif di berbagai ruas tol. Misalnya seperti di Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci dan Surabaya-Gempol.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Angkutan Curah dan Cair DPP Aptrindo Haryadi Djaya mengatakan, kenaikan tarif tol di seluruh Indonesia adalah suatu hal yang wajar. Mengingat adanya inflasi, perawatan dan sebagainya.

Adapun regulasi soal kenaikan tarif ini tertulis pada PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca juga: Kabar Baru Soal Daihatsu Rocky di Indonesia, Tahun Ini Lahir?

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.

Namun selain itu, bagi pengusaha transportasi yang rutin menggunakan jalan tol, sebaiknya dari pemerintah ada subsidi soal tarif.

Haryadi menyarankan agar adanya penyesuaian golongan untuk truk saat melewati jalan tol.

“Di balik saja golongan tarif tolnya. Misalnya kendaraan pribadi yang pakai tarif golongan 1, jadi bayar dengan tarif golongan 5. Begitu juga dengan truk barang, jadi tarifnya memakai golongan 1, sama seperti bus,” ucap Haryadi kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Dengan dibaliknya tarif ini, bisa membantu perusahaan logistik agar tetap hidup di masa pandemi. Menurutnya jika golongan dibalik, bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan tol sehingga mengatasi kemacetan.

Baca juga: Benarkah Mobil Diesel Lebih Irit dan Bertenaga Dibanding Mesin Bensin?

“Memang nanti yang komplain banyak dari masyarakat, tapi itu sebetulnya untuk kebaikan bersama. Kemacetan berkurang, karena banyak yang beralih ke kendaraan umum. Pengelola tol juga mendapatkan profit dari kendaraan pribadi yang tetap memakai tol,” kata Haryadi.

Selain itu, dengan dibaliknya tarif tol berdasarkan golongan kendaraan ini bisa membantu mengurangi adanya travel gelap.

Dengan begitu penumpang bisa kembali memakai kendaraan umum resmi karena memiliki tarif yang lebih murah.

Berikut ini besaran kenaikan tarif ruas tol Jasa Marga per 17 Januari 2021:

1. Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok

Gol I: Rp 15.000,- menjadi Rp 16.000.-

Gol II: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-

Gol III: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-

Gol IV: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-

Gol V: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-

2. Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau