Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Tol, Pengusaha Truk Minta Mobil Pribadi Jadi Golongan V

Kompas.com - 18/01/2021, 13:07 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Gol I: Rp 3.000,- menjadi Rp 3.000,-

Gol II: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-

Gol III: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-

Gol IV: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-

Gol V: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-

3. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Gol I: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12.500,-

Gol II: Rp. 15.000,- menjadi Rp. 18.000,-

Gol III: Rp. 21.000,- menjadi Rp. 18.000,-

Gol IV: Rp. 27.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Gol V: Rp. 32.000,- menjadi Rp. 30.000,-

4. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C

Gol I: Rp. 5.000,- menjadi Rp. 5.500,-

Gol II: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol III: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol IV: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

Gol V: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

5. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau