Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 08/06/2020, 12:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di Jakarta siap diterapkan lagi. Namun demikian, implementasinya masih menunggu hasil evaluasi selama satu pekan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi berjalan.

Menariknya, ganjil genap yang akan kembali digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya tak hanya untuk membatasi mobil pribadi, namun juga sepeda motor.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Pada pasal 17 ayat 2 (a) disebutkan ;

Baca juga: Ojol Bebas Ganjil Genap, Percuma Ada Pembatasan Kendaraan

"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

 

Artinya baik mobil dan motor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Begitu pun sebaliknya, bila pelatnya genap maka dilarang melintasi pada tanggal ganjil.

Tapi pemerintah rupanya memberikan keistimewaan untuk ojek dan taksi online. Kedua transportasi daring ini dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Ojol dan taksi online bisa tetap beroperasi layaknya kendaraan umum meskipun masih menggunakan pelat nomor hitam.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Selain itu, ada beberapa kendaraan lain yang juga bebas dari ganjil genap. Pada pasal 18 ayat 2 dijelaskan ada 11 kendaraan yang dikecualikan pada ganjil genap nantinya, yakni ;

Baca juga: Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sikecualikan untuk:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakar n dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisiandan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Sayangnya, terkait soal teknisnya nanti seperti apa belum ada penjelasan apapun hingga saat ini. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dihubungi sejak akhir pekan lalu pun belum memberikan respon soal bagaimana aturan mainnya.

Bahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga masih menunggu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan aturan ganjil genap tersebut.

"Kita masih menunggu adanya putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, yang dilansir dari NTMC.

Baca juga: Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies

Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan Tol Jagorawi di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020). Terpantau terjadi kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi menuju arah Jakarta dari KM 13 Cibubur hingga KM 08 Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan Tol Jagorawi di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020). Terpantau terjadi kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi menuju arah Jakarta dari KM 13 Cibubur hingga KM 08 Cipayung.

"Ganjil genap kan belum diberlakukan selama 7 hari ke depan, selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalo emang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com