Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Bebas Ganjil Genap, Percuma Ada Pembatasan Kendaraan

Kompas.com - 08/06/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Poin dalam regulasi tersebut salah satunya mengatur kebijakan soal transportasi, yakni ganjil genap yang akan diberlakukan baik untuk mobil dan sepeda motor pribadi.

Meski belum diterapkan, tapi pada aturan ganjil genap untuk motor sendiri ternyata dikecualikan untuk ojek online (ojol). Artinya, ojol mendapat perlakuan istimewa bebas dari ganjil genap untuk beroperasi di Jakarta.

Baca juga: Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD

Aturan ini pun kemudian mendapat tanggapan dari Pengamat Transportasi Djoko Setijwarno yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Menurut Djoko, kebijakan ganjil genap untuk motor dalam upaya pembatasan volume lalu lintas sebenarnya cukup baik, namun sayang bila harus tebang pilih.

"Harusnya aturan itu berlaku untuk semua, tidak pilih-pilih, karena kalau demikian hakikat pembatasan dari ganjil genap itu sudah tidak ada artinya lagi. Bila dikecualikan memang untuk yang prioritas saja," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Djoko menjelaskan harusnya ojol dan taksi online tetap ikut aturan ganjil genap lantaran masih menggunakan pelat nomor hitam atau bukan termasuk transportasi umum.

Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

Selain itu, masalah pengecualian ojol bebas dari ganjil genap sendiri rawan dengan konflik kecemburuan dari pengguna motor pribadi. Apalagi dari segi jumlah, populasi motor yang beredar di Jakarta sangat banyak, akan jadi hal yang rumit bagi petugas untuk melakukan pengawasan.

Tak hanya membebaskan ojol dari ganjil genap, Djoko juga mempertanyakan dasar dari Pemprov DKI yang kembali mengizinkan ojol untuk beroperasi dengan membawa penumpang di masa PSBB transisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#PSBBJakarta memasuki masa transisi untuk pembiasaan pola hidup sehat dan produktif.? ? Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif.? ? Masa transisi ada dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil pengawasan syarat pengendalian wabah COVID-19.? ? Meskipun sedang transisi, Pemprov DKI Jakarta punya kebijakan Rem Darurat jika jumlah pasien melonjak. ? ? Selain itu, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pada beberapa sektor. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu juga bisa unduh versi ontentik paparan Gubernur @aniesbaswedan mengenai #PSBBtransisi di https://bit.ly/PSBBtransisi? ? Teman-teman, mari jaga kota kita dengan disiplin mematuhi setiap protokol yang telah ditetapkan. Dan sebagai catatan, sanksi bagi pelanggar PSBB di masa transisi ini juga masih diberlakukan.? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 4, 2020 at 9:18pm PDT

Kebijakan tersebut menurut Djoko cukup riskan untuk diterapkan, apalagi pendemi Covid-19 hingga saat ini masih terus mengancam. Meski dijalankan dengan protokol yang sudah ditetapkan, tapi tetap tidak ada jaminan kesehatan baik untuk penumpang, apalagi bagi driver ojolnya.

Baca juga: Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

"Ini juga hal yang perlu ditanyakan, mobil saja hanya boleh bawa penumpang penuh asal satu keluarga, transportasi dipangkas 50 persen penumpang agar jaga jarak fisik, tapi ini motor yang berboncengan berdekatan malah diizinkan meski beda alamat rumah. Bisa jadi ini ada unsur politik dan bisnis juga," ucap Djoko.

"Intinya masalah jaminan Covid-19 ini bagaimana, karena bila nanti sampai timbul kasus baru yang sumbernya peparannya karena ojol, pasti kami akan bertindak secara hukum kepada regulator yang mengizinkan ojol beroperasi," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau