JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kejadian turut mewarnai sepanjang tahun 2024, begitu juga hadirnya kebijakan baru yang dibuat oleh Pemerintah bagi dunia otomotif di Tanah Air.
Bahkan, adanya kebijakan tersebut menjadi pro dan kontra bagi masyarakat.
1. Mobil Listrik Resmi Bebas Impor
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menerbitkan aturan turunan terkait pembebasan tarif bea masuk untuk impor mobil listrik.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan pembebasan tarif impor mobil listrik secara utuh alias completely built up (CBU) berlaku sampai 31 Desember 2025.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua produsen.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi lokal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat.
Baca juga: Potret Tren Modifikasi Mobil Indonesia Sepanjang 2024
Aktivitas produksi terkait harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur oleh Kementerian Perindustrian RI.
Selain itu, insentif juga diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
2. Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen
Pemerintah telah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Baca juga: Mobil dan Motor Baru Tak Boleh Asal Pakai Oli Mesin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu insentif baru dari paket tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida alias hybrid electric vehicle (HEV).
"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
3. PPN 12 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun depan menjadi 12 persen, merupakan amanat Undang-Undang.