JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mau kembali meggulirkan aturan ganjil genap.
Bahkan pembatasan kendaraan pribadi melalui metode pelat nomor tersebut, kini tak hanya akan menyasar pengguna mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, untuk menerapkan kembali ganjil genap di masa pandemi Covid-19 harus dilakukan evaluasi yang mendalam.
Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi
Pasalnya, selama kurang lebih tiga bulan belakangan ini, masyarakat sudah beralih meninggalkan transportasi umum ke kendaraan pribadi yang dilakukan untuk menghindari paparan Covid-19.
"Mereka cendrung menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan transportasi umum karena lebih aman. Bahkan, salah satu alasan Pemprov DKI mencabut sementara ganjil genap juga untuk mendorong masyarakat pakai kendaraan pribadi yang dinilai memiliki risiko penularan lebih kecil dari pada moda transportasi umum," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Menurut Djoko, bila ingin menerapkan kembali sistem ganjil genap, maka sebelumnya harus dilakukan persiapan yang matang. Paling utama adalah menjamin ketersediaan transportasi umum yang segi kebersihannya terjaga dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, perlu juga dipastikan bila transportasi yang nanti akan disediakan sudah menyeluruh sehingga dapat memenuhi mobilitas masyarakat.
Artinya, tidak dibatasai bahkan harusnya ditambah agar bisa benar-benar bisa mengakomodir masyarakat dan memenuhi protokol jaga jarak.
Baca juga: Belum Diterapkan, Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil Masih Tunggu Evaluasi
"Ganjil genap boleh saja, tapi pemerintah harus bisa menyediakan angkutan umum yang memadai untuk physical distancing, menjamin kebersihan, menjamin kesehatan penumpang yang naik dan pengendara, juga menjamin jumlah armada agar bisa menampung penumpang sehingga tidak terjadi antrean, bukan justru dibatasi," ucap Djoko.
"Selain itu, pola pengawasan transportasinya bagaimana, karena belum semua transportasi umum di DKI ini bisa dengan pola pembayaran non-tunai. Bila semua itu belum bisa disiapkan, yang ada nanti penerpan ganjil genap di pandemi Covid-19 justru dipermasalahkan oleh masyarakat," ucapnya.
Djoko menyarankan pemerintah untuk menambah armada transportasi, salah satunya bisa dengan memanfaatkan armada bus pariwisata yang kini tak lagi beroperasi karena adanya larangan di sektor wisata.
Baca juga: Penumpang Transportasi Umum Dibatasi, Organda Usul Tambah Armada
Selain bisa menjamin ketersediaan transportasi umum yang memadai dengan metode pembatasan penumpang 50 persen, kondisi itu juga sekaligus membantu pergerakan bisnis pengusaha transportasi pariwisata yang sudah jatuh bangun akibat Covid-19.
"Misal bus pariwisata diberdayakan untuk antar jemput ASN atau kantoran, jadi tidak semua masyarakat numpuk nunggu transportasi umum. Cara lain yang harus dipastikan pemerintah juga harus membatasi aktivitasi perkantoran, setengah karyawan masuk setengahnya lagi tetap WFH," ucap Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.