Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

Kompas.com - 07/06/2020, 08:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih berstatuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan kali ini aturan ganjil genap dikenakan pada semua kendaraan. Artinya pembatasan tidak hanya dilakukan untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca juga: Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

Dalam Pergub Nomor 51, pengendalian transportasi diatur dalam Pasal 17 ayat 2 (a) yang mengatakan, "kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

Kendaraan bermotor melintasi Jl. Prof. Dr. Satrio, Karet Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melintasi Jl. Prof. Dr. Satrio, Karet Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat.

Sementara untuk kejelasan ganjil genap untuk motor dan mobil ditegaskan pada Pasal 18 ;

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pen endara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Namun demikian, Pemprov rupanya memberikan keistimewaan untuk pengendara ojek online (ojol) lantaran dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

 

Artinya, baik tanggal ganjil atau tanggal genap, ojol bisa tetep beroperasi tanpa terpengaruh dari nomor polisi atau pelatnya.

Hal ini ditertuang pada ayat 2 Pasal 18 mengenai pengecualian dari sistem ganjil genap untuk mobil dan motor.

Baca juga: Saat PSBB Transisi, Penumpang Ojol Diminta Bawa Helm Sendiri

"Pengendalian lalu lintas dengan sitem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan," demikian tulis dalam Pergub 51 Pasal 18 ayat 2 (k).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#PSBBJakarta memasuki masa transisi untuk pembiasaan pola hidup sehat dan produktif.? ? Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif.? ? Masa transisi ada dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil pengawasan syarat pengendalian wabah COVID-19.? ? Meskipun sedang transisi, Pemprov DKI Jakarta punya kebijakan Rem Darurat jika jumlah pasien melonjak. ? ? Selain itu, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pada beberapa sektor. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu juga bisa unduh versi ontentik paparan Gubernur @aniesbaswedan mengenai #PSBBtransisi di https://bit.ly/PSBBtransisi? ? Teman-teman, mari jaga kota kita dengan disiplin mematuhi setiap protokol yang telah ditetapkan. Dan sebagai catatan, sanksi bagi pelanggar PSBB di masa transisi ini juga masih diberlakukan.? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on Jun 4, 2020 at 7:41am PDT

Untuk isi lengkap mengenai apa saja yang dikecualikan dari sistem ganjil genap, berikut daftarnya ;

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan dan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabili
h. kendaraan angkutan umu (plat kuning); i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Meski sudah diundangkan sejak 4 Juni 2020, namun sampai saat ini belum dijelaskan secara detail kapan aturan ini akan mulai diterapkan di Jakarta. Sementara untuk ojol dengan membawa penumpang sendiri sudah mulai berjalan pada Senin (8/6/2020) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com