SURABAYA, KOMPAS.com - Dalam rangka perayaan Tahun Baru 2025, Satlantas Polrestabes Surabaya menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini diinformasikan melalui unggahan akun resmi @potlantas_surabaya, sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025 maka pelayanan SIM tutup sementara.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan pelayanan SIM di Satpas Colomadu, SIM Keliling, SIM Cak Bhabin, dan SIM Corner (Siola, Praxis TP, BG Junction Mall Surabaya, Golden City dan Kaza City) diliburkan pada 31 Desember 2024, dan 1 Januari 2025.
Baca juga: Tahun Baru, Akses Jalan dari Bekasi ke Jakarta Bakal Disekat
View this post on Instagram
Kemudian, pelayanan SIM kembali buka pada 2-3 Januari 2025, sehingga pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup bisa perpanjang di tanggal tersebut.
Apabila tidak diperpanjangan sampai dengan tangall tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.
Adapun biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Meski begitu, tarif di atas belum termasuk biaya tambahan seperti cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.