JAKARTA, KOMPAS.com – Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung berencana kembali menerapkan kebijakan ganjil genap.
Berbeda dengan sebelumnya, kini kebijakan ganjil genap tak hanya membatasi penggunaan mobil pribadi. Namun, sepeda motor pribadi ternyata juga akan ikut dibatasi penggunannya.
Aturan soal ganjil genap ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi
Pengamat Transportasi Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, pada prinsipnya ia mendukung aturan ganjil genap bagi motor.
Budiyanto mengatakan, aturan ganjil genap untuk motor sebetulnya sangat bermanfaat dalam membatasi pergerakan kendaraan.
Namun, karena populasi sepeda motor yang cukup banyak di Jakarta, aturan ini bisa saja merugikan beberapa pihak.
Baca juga: Honda BR-V dan Mobilio Diskon Rp 30 Juta
Menurutnya, harus ada studi komprehensif dari aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek keamanan sebelum ganjil genap bagi motor diberlakukan.
Selain itu, penting juga memberikan sosialisasi ataupun solusi untuk meminimalisir dampak negatif yang bisa terjadi.
“Pada umumnya pengguna sepeda motor adalah masyarakat menengah ke bawah yang memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda,” ujar Budiyanto, dalam keterangan yang diterima Kompas.com (7/6/2020).
“Motor masih dianggap sebagai sarana transportasi alternatif yang murah dan terjangkau, sebagai sarana transportasi pribadi maupun yang digunakan untuk sarana transportasi berbayar,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.