Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap buat Motor di Masa PSBB Transisi, Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 07/06/2020, 10:45 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta meliris Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu isi dalam Pergub tersebut yaitu soal pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk mobil dan sepeda motor.

Artinya, pengguna motor akan dibatasi melalui metode ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Pemprov DKI Jakarta

Pembangunan jalur Puncak II diyakini bisa menjadi solusi konkret mengatasi kemacetan di jalur Puncak terutama di musim libur dan akhir pekan.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Pembangunan jalur Puncak II diyakini bisa menjadi solusi konkret mengatasi kemacetan di jalur Puncak terutama di musim libur dan akhir pekan.

Menanggapi hal tersebut, Budiyanto pengamat masalah transportasi mengatakan, setuju jika dilakukan saat PSBB transisi tapi jika pemberlakuan ganjil genap di luar itu maka butuh kajian lebih mendalam.

 "Pada prinsipnya sepeda motor diberlakukan ganjil genap sah-sah saja, setuju, dengan pertimbangan kita masih tahap transisi PSBB menuju era New Normal dimana setiap kegiatan atau aktivitas manusia tetap akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan sekaligus untuk meminimalkan tingkat kemacetan," katanya dikonfirmasi Minggu (7/6/2020).

Budiyanto mengatakan, pemerintah sebaiknya menimbang banyak aspek sebab motor merupakan alat transportasi yang populer di masyarakat. Bahkan motor kini dijadikan alat transportasi massal.

Baca juga: Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

Sejumlah warga dan pengendara motor memadati kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Kawasan pasar tradisional tersebut dipadati warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran meskipun Pemerintah Kota Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Sejumlah warga dan pengendara motor memadati kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Kawasan pasar tradisional tersebut dipadati warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran meskipun Pemerintah Kota Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

 "Tapi mengingat populasi jumlah motor cukup banyak seharusnya sebelum diberlakukan perlu ada kajian yang komprenhensif baik dari aspek sosial, aspek ekonomi aspek keamanan, dan sebagainya serta diberikan ruang sosialisasi yang cukup sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang akan terjadi," katanya.

"Atau diberikan solusi bahwa ganjil-genap untuk sepeda motor diberlakukan pada koridor atau ruas jalan dan waktu tertentu. Intinya harus ada kajian yang komprenhensif, dan ruang sosialisasi yang cukup dapat meminimalisir dampak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau