JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak akan melakukan penindakan hukum terhadap sepeda motor yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sebelum ada rambu yang terpasang.
Sekalipun ada pengendara yang diberhentikan petugas dalam keadaan tersebut, dipastikan bahwa pihak terkait melanggar aturan lainnya dan tidak akan dikenakan sanksi pelanggaran ganjil genap.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau tidak terpasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Sambodo, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Tunggu Keputusan Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, pengendara akan dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan kesalahan sama di kemudian hari.
Jika petugas mendapati pengendara sering melanggar aturan berkendara di tengah pandemi virus corona seperti tidak mengenakan masker, maka ia bisa disanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Penindakan terakhir, pengendara bisa terkena denda administratif mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 tergantung tingkat pelanggarannya.
Adapun mengenai keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua, Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu restu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi
“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap. Kita evaluasi dahulu volume lalu lintasnya seperti apa dalam sepekan ini, jika memang diperlukan kita akan berlakukan kembali,” jelasnya.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Pasal 18 aturan itu tertulis bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Baca juga: Saat PSBB Transisi, Penumpang Ojol Diminta Bawa Helm Sendiri
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
"Ini domainnya Dishub DKI Jakarta, kita akan jalankan bila sudah ada putusannya. Kita siap dan mendukung pelaksanaan penegakan hukumnya," ujar Yusri.
Kecuali ojol
Meski masih berstatuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.