Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Bebas Ganjil Genap, Percuma Ada Pembatasan Kendaraan

Kompas.com - 08/06/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Poin dalam regulasi tersebut salah satunya mengatur kebijakan soal transportasi, yakni ganjil genap yang akan diberlakukan baik untuk mobil dan sepeda motor pribadi.

Meski belum diterapkan, tapi pada aturan ganjil genap untuk motor sendiri ternyata dikecualikan untuk ojek online (ojol). Artinya, ojol mendapat perlakuan istimewa bebas dari ganjil genap untuk beroperasi di Jakarta.

Baca juga: Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD

Aturan ini pun kemudian mendapat tanggapan dari Pengamat Transportasi Djoko Setijwarno yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Menurut Djoko, kebijakan ganjil genap untuk motor dalam upaya pembatasan volume lalu lintas sebenarnya cukup baik, namun sayang bila harus tebang pilih.

"Harusnya aturan itu berlaku untuk semua, tidak pilih-pilih, karena kalau demikian hakikat pembatasan dari ganjil genap itu sudah tidak ada artinya lagi. Bila dikecualikan memang untuk yang prioritas saja," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Djoko menjelaskan harusnya ojol dan taksi online tetap ikut aturan ganjil genap lantaran masih menggunakan pelat nomor hitam atau bukan termasuk transportasi umum.

Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Selain itu, masalah pengecualian ojol bebas dari ganjil genap sendiri rawan dengan konflik kecemburuan dari pengguna motor pribadi. Apalagi dari segi jumlah, populasi motor yang beredar di Jakarta sangat banyak, akan jadi hal yang rumit bagi petugas untuk melakukan pengawasan.

Tak hanya membebaskan ojol dari ganjil genap, Djoko juga mempertanyakan dasar dari Pemprov DKI yang kembali mengizinkan ojol untuk beroperasi dengan membawa penumpang di masa PSBB transisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#PSBBJakarta memasuki masa transisi untuk pembiasaan pola hidup sehat dan produktif.? ? Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif.? ? Masa transisi ada dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil pengawasan syarat pengendalian wabah COVID-19.? ? Meskipun sedang transisi, Pemprov DKI Jakarta punya kebijakan Rem Darurat jika jumlah pasien melonjak. ? ? Selain itu, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi pada beberapa sektor. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu juga bisa unduh versi ontentik paparan Gubernur @aniesbaswedan mengenai #PSBBtransisi di https://bit.ly/PSBBtransisi? ? Teman-teman, mari jaga kota kita dengan disiplin mematuhi setiap protokol yang telah ditetapkan. Dan sebagai catatan, sanksi bagi pelanggar PSBB di masa transisi ini juga masih diberlakukan.? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 4, 2020 at 9:18pm PDT

Kebijakan tersebut menurut Djoko cukup riskan untuk diterapkan, apalagi pendemi Covid-19 hingga saat ini masih terus mengancam. Meski dijalankan dengan protokol yang sudah ditetapkan, tapi tetap tidak ada jaminan kesehatan baik untuk penumpang, apalagi bagi driver ojolnya.

Baca juga: Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

Tenaga medis dari kementerian perhubungan melakukan uji cepat (rapid test) kepada pengemudi angkutan umum dengan skema drive thru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2020). Uji cepat ini dilakukan dalam upaya mendukung usaha pemerintah menekan laju penyebaran wabah Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Tenaga medis dari kementerian perhubungan melakukan uji cepat (rapid test) kepada pengemudi angkutan umum dengan skema drive thru di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2020). Uji cepat ini dilakukan dalam upaya mendukung usaha pemerintah menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

"Ini juga hal yang perlu ditanyakan, mobil saja hanya boleh bawa penumpang penuh asal satu keluarga, transportasi dipangkas 50 persen penumpang agar jaga jarak fisik, tapi ini motor yang berboncengan berdekatan malah diizinkan meski beda alamat rumah. Bisa jadi ini ada unsur politik dan bisnis juga," ucap Djoko.

"Intinya masalah jaminan Covid-19 ini bagaimana, karena bila nanti sampai timbul kasus baru yang sumbernya peparannya karena ojol, pasti kami akan bertindak secara hukum kepada regulator yang mengizinkan ojol beroperasi," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau