JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Poin dalam regulasi tersebut salah satunya mengatur kebijakan soal transportasi, yakni ganjil genap yang akan diberlakukan baik untuk mobil dan sepeda motor pribadi.
Meski belum diterapkan, tapi pada aturan ganjil genap untuk motor sendiri ternyata dikecualikan untuk ojek online (ojol). Artinya, ojol mendapat perlakuan istimewa bebas dari ganjil genap untuk beroperasi di Jakarta.
Baca juga: Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD
Aturan ini pun kemudian mendapat tanggapan dari Pengamat Transportasi Djoko Setijwarno yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurut Djoko, kebijakan ganjil genap untuk motor dalam upaya pembatasan volume lalu lintas sebenarnya cukup baik, namun sayang bila harus tebang pilih.
"Harusnya aturan itu berlaku untuk semua, tidak pilih-pilih, karena kalau demikian hakikat pembatasan dari ganjil genap itu sudah tidak ada artinya lagi. Bila dikecualikan memang untuk yang prioritas saja," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Djoko menjelaskan harusnya ojol dan taksi online tetap ikut aturan ganjil genap lantaran masih menggunakan pelat nomor hitam atau bukan termasuk transportasi umum.
Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi
Selain itu, masalah pengecualian ojol bebas dari ganjil genap sendiri rawan dengan konflik kecemburuan dari pengguna motor pribadi. Apalagi dari segi jumlah, populasi motor yang beredar di Jakarta sangat banyak, akan jadi hal yang rumit bagi petugas untuk melakukan pengawasan.
Tak hanya membebaskan ojol dari ganjil genap, Djoko juga mempertanyakan dasar dari Pemprov DKI yang kembali mengizinkan ojol untuk beroperasi dengan membawa penumpang di masa PSBB transisi.
Kebijakan tersebut menurut Djoko cukup riskan untuk diterapkan, apalagi pendemi Covid-19 hingga saat ini masih terus mengancam. Meski dijalankan dengan protokol yang sudah ditetapkan, tapi tetap tidak ada jaminan kesehatan baik untuk penumpang, apalagi bagi driver ojolnya.
Baca juga: Siap-Siap, Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor
"Ini juga hal yang perlu ditanyakan, mobil saja hanya boleh bawa penumpang penuh asal satu keluarga, transportasi dipangkas 50 persen penumpang agar jaga jarak fisik, tapi ini motor yang berboncengan berdekatan malah diizinkan meski beda alamat rumah. Bisa jadi ini ada unsur politik dan bisnis juga," ucap Djoko.
"Intinya masalah jaminan Covid-19 ini bagaimana, karena bila nanti sampai timbul kasus baru yang sumbernya peparannya karena ojol, pasti kami akan bertindak secara hukum kepada regulator yang mengizinkan ojol beroperasi," kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.