Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Diterapkan, Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil Masih Tunggu Evaluasi

Kompas.com - 07/06/2020, 11:58 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membatasi pergerakan orang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengelontorkan kebijakan ganjil genap.

Beda dengan sebelumnya, ganjil genap yang akan dilakukan tak sekadar membatasi mobil pribadi, tapi juga sepeda motor pribadi.

Jadi, aturan ganjil genap yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif akan membuat mobil dan motor dibatasi pergerakannya.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan aturan ini akan diberlakukan. Ketika mengkonformasikan hal ini, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, hanya menjelaskan bila ganjil genap belum berlaku pekan depan.

Baca juga: Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD

"Belum berlaku, jadi saat ini sampai satu minggu ke depan nanti belum berjalan ganjil genapnya. Kita akan ada evaluasi dulu," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Menurut Syafrin, evaluasi yang akan dilakukan oleh Dishub lebih untuk melihat kondisi dan situasi lalu lintas di beberapa ruas jalan setelah Jakarta memasuki fase PSBB transisi. Hal ini akan dilakukan selama satu minggu.

Hasil dari evaluasi dan kajian tersebut akan dibicara lagi ke Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi pertimbangan bagaimana implementasi ganjil genap nantinya. 

Baca juga: Kecuali Ojol, Aturan Ganjil Genap Bakal Berlaku untuk Motor Pribadi

Foto dengan kecepatan rendah suasana kemacetan arus kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto dengan kecepatan rendah suasana kemacetan arus kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

"Implementasinya nanti menunggu hasil evaluasi seperti apa, jadi untuk saat ini belum diterapkan. Termasuk wilayahnya nanti pasti akan disesuaikan, kita evaluasi secara komprehensif dan menunggu hasilnya nanti," kata Syafrin.

Seperti diketahui, meski nantinya motor akan ikut dibatasi dengan sistem ganjil genap, tapi regulasi ini tidak berlaku bagi ojek online (ojol).

Ojol mendapat keistimewaan untuk tetap beroperasi tanpa terikat pembatasan ganjil genap dalam opersionalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau