JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan ganjil genap (gage) untuk sepeda motor, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dengan adanya aturan tersebut nantinya, pembatasan kendaraan tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat saja tetapi juga roda dua.
Hanya saja kapan aturan tersebut mulai diberlakukan belum ada kejelasan sampai saat ini. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, untuk hari ini aturan gage sepeda motor tersebut belum berlaku.
Baca juga: Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojek Online Terapkan Protokol Kesehatan
"Masih menunggu teknis penerapannya seperti apa, tunggu aturannya dulu dari Gubernur," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Sambodo menambahkan, sebelum aturan tersebut diberlakukan pastinya akan ada pembahasan lebih lanjut yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Hal ini untuk memastikan mengenai teknis penerapan aturan pembatasan kendaraan di tengah PSBB masa transisi ini.
"Nanti akan ada pembahasan lagi, belum ada teknisnya seperti di ruas mana saja aturan itu akan diterapkan," tuturnya.
Kemudian, lanjut Sambodo, apakah aturan tersebut untuk membatasi kendaraan atau diberlakukan selama PSBB transisi ini.
Baca juga: Cara Benar Mengoperasikan Electric Starter pada Motor
"Untuk penerapannya juga nanti mulai dari pukul berapa sampai berapa belum ada teknisnya," katanya.
Sambodo pun belum bisa memastikan kapan aturan gage untuk sepeda motor ini mulai diberlakukan.
Yang pasti nantinya sebelum aturan diterapkan akan ada berbagai petunjuk teknis dalam penerapannya di lapangan.
"Juga belum tahu kapan akan dimulai aturan ini," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan gage untuk sepeda motor masih menunggu evaluasi.
Baca juga: Ganjil Genap buat Motor di Masa PSBB Transisi, Ini Kata Pengamat
Dengan begitu, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan aturan gage tersebut akan mulai diterapkan.
"Belum berlaku, jadi saat ini sampai satu minggu ke depan nanti belum berjalan ganjil genapnya. Kita akan ada evaluasi dulu," kata Syafrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.