Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap untuk Motor Masih Tunggu Arahan dari Anies

Kompas.com - 08/06/2020, 08:16 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan ganjil genap (gage) untuk sepeda motor, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dengan adanya aturan tersebut nantinya, pembatasan kendaraan tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat saja tetapi juga roda dua.

Hanya saja kapan aturan tersebut mulai diberlakukan belum ada kejelasan sampai saat ini. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, untuk hari ini aturan gage sepeda motor tersebut belum berlaku.

Baca juga: Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojek Online Terapkan Protokol Kesehatan

"Masih menunggu teknis penerapannya seperti apa, tunggu aturannya dulu dari Gubernur," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).DEAN PAHREVI/KOMPAS.com Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).

Sambodo menambahkan, sebelum aturan tersebut diberlakukan pastinya akan ada pembahasan lebih lanjut yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Hal ini untuk memastikan mengenai teknis penerapan aturan pembatasan kendaraan di tengah PSBB masa transisi ini.

"Nanti akan ada pembahasan lagi, belum ada teknisnya seperti di ruas mana saja aturan itu akan diterapkan," tuturnya.

Kemudian, lanjut Sambodo, apakah aturan tersebut untuk membatasi kendaraan atau diberlakukan selama PSBB transisi ini.

Baca juga: Cara Benar Mengoperasikan Electric Starter pada Motor

"Untuk penerapannya juga nanti mulai dari pukul berapa sampai berapa belum ada teknisnya," katanya.  

Sambodo pun belum bisa memastikan kapan aturan gage untuk sepeda motor ini mulai diberlakukan.

Yang pasti nantinya sebelum aturan diterapkan akan ada berbagai petunjuk teknis dalam penerapannya di lapangan.

"Juga belum tahu kapan akan dimulai aturan ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan gage untuk sepeda motor masih menunggu evaluasi.

Baca juga: Ganjil Genap buat Motor di Masa PSBB Transisi, Ini Kata Pengamat

Dengan begitu, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan aturan gage tersebut akan mulai diterapkan.

"Belum berlaku, jadi saat ini sampai satu minggu ke depan nanti belum berjalan ganjil genapnya. Kita akan ada evaluasi dulu," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau