Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025

Kompas.com - 30/12/2024, 16:25 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Perubahan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 dan berdampak pada tarif pajak progresif.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah kenaikan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Sebelumnya kenaikan tarif sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan, kini naik menjadi 1 persen.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Layanan Aplikasi Signal Saat Akhir Tahun

Ilustrasi STNK akan diberi kolom berisi keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025Muhammad Idris/Money.kompas.com Ilustrasi STNK akan diberi kolom berisi keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025

Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tersebut.

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, berikut tarif pajak progresif:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama,

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua,

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga,

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat,

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima, dan seterusnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku sampai 4 Januari 2025


Dengan aturan baru ini, kenaikan tarif lebih sederhana, namun lebih tinggi untuk setiap kendaraan tambahan setelah yang pertama.

Perda ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha, yang tetap dikenakan tarif tetap sebesar 2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau