KLATEN, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM), termasuk penyandang disabilitas. Mereka perlu memiliki SIM D sebagai tanda bukti legalitas kompetensi pengemudi.
SIM D terbagi dalam dua golongan; SIM D untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI diperlukan pengemudi mobil.
SIM D perlu diperpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Apabila terlambat, maka pemilik SIM perlu membuat yang baru.
Baca juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3.
Tarif perpanjangan SIM D merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, yaitu sebesar Rp 30.000.
Tarif tersebut, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi dengan tarif bervariasi, sesuai dengan klinik yang dipilih oleh pemohon.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Terakhir Hari Ini
Sebagai informasi, penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Misalnya, penambahan roda pada sepeda motor, ataupun pemindahan fungsi kendaraan yang dikendalikan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.