Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Baca Daftar Pajak Kendaraan Bermotor Usai Berlaku Opsen Pajak

Kompas.com - 31/12/2024, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai efektif pada 5 Januari 2025.

Adanya aturan baru tersebut, terdapat perubahan dalam komponen daftar pajak yang tercantum di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perubahan ini mencakup penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sehingga pemilik mobil dan motor perlu memahami kembali cara baca daftar pajak yang baru.

Baca juga: Jangan Abaikan! Ini Tanda Ban Mobil Perlu Segera Diganti

Dikutip laman Kementerian Keuangan, sejatinya komponen utama dalam daftar pajak kendaraan masih mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.

Namun dengan beberapa penyesuaian tarif, di mana PKB yang sebelumnya maksimal dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) akan diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen.

Penurunan tarif ini bertujuan untuk mengakomodasi Opsen PKB, yaitu pungutan atas tambahan sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang.

Dengan demikian, daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan kolom Opsen PKB sebagai salah satu komponen tambahan.

Baca juga: Daftar Kebijakan Otomotif Baru Sepanjang 2024

Hal serupa juga berlaku untuk BBNKB, yang mana tarif sebelumnya mencapai maksimal 20 persen dari NJKB akan turun menjadi maksimal 12 persen. Tapi, akan ada tambahan pungutan berupa Opsen BBNKB, yang juga sebesar 66 persen dari nilai BBNKB terutang.

Seperti halnya Opsen PKB, Opsen BBNKB akan tercantum sebagai kolom baru pada daftar pajak kendaraan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB senilai Rp 300 juta, daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan PKB sebesar Rp3,6 juta, Opsen PKB sebesar Rp 2,376 juta, BBNKB sebesar Rp 36 juta, dan Opsen BBNKB sebesar Rp 23,76 juta.

Komponen lainnya, seperti SWDKLLJ, tetap sebesar Rp 143 ribu tanpa perubahan. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, maka total pajak yang harus dibayarkan justru sedikit lebih rendah meskipun terdapat tambahan Opsen.

Baca juga: Analisis Penjualan Mobil Listrik Indonesia: Januari-November 2024

Hal ini terjadi karena penurunan tarif PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara khusus pemilik kendaraan di DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkait opsen, karena daerah khusus ini tidak memberlakukan Opsen PKB maupun Opsen BBNKB.

Sebagai daerah khusus, Jakarta mengelola sendiri pajak kendaraan bermotor tanpa pembagian ke kabupaten/kota seperti di provinsi lain. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau