Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertalite Dibatasi Berdasarkan Kapasitas Mesin dan Pemanfaatannya

Kompas.com - 10/07/2024, 16:12 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Langkah tersebut menjadi upaya dalam mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, serta dapat menghemat anggaran negara.

"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus, Beralih ke Bioetanol


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Namun berdasarkan bocorannya, kriteria kendaraan yang nantinya dapat mengkonsumsi BBM RON 90 tersebut akan diatur berdasarkan cc atau kubikasi mesin kendaraan, dan pemanfaatannya.

"Jadi satu cc-nya, kemudian pemanfaatannya, pemanfaatannya untuk siapa untuk kepentingan siapa, misalnya untuk yang terkait dengan usaha kecil, pertanian, perkebunan," katanya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi per 17 Agustus 2024, Pertamina Ikut Arahan Pemerintah

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tertanggal 10 Maret 2022.PERTAMINA PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tertanggal 10 Maret 2022.

Hanya saja, Arifin belum dapat bicara lebih jauh mengenai kriteria kendaraan yang bisa mengkonsumsi Pertalite, termasuk batas cc-nya.

Dirinya hanya mengatakan, revisi aturan tersebut masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kan nunggu yang tiga ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, Perekonomian baru masuk untuk menentukan siapa yang masih bisa dapat," katanya.

Baca juga: Luhut Ungkap Rencana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi mulai 17 Agustus 2024

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2024 guna memastikan pelayanan BBM dan LPG di Kalbar terpenuhi.Dok Pertamina PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2024 guna memastikan pelayanan BBM dan LPG di Kalbar terpenuhi.

Sementara itu, dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pembatasan BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan kapasitas mesin. Untuk motor, hanya yang di bawah 250 cc. Sedangkan mobil, di bawah 1.400 cc.

Merujuk aturan tersebut, berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite:

Toyota

  • Agya 1.197 cc
  • Calya 1.197 cc
  • Raize 998 cc dan 1.198 cc
  • Avanza 1.329 cc

Daihatsu

  • Ayla 998 cc dan 1.197 cc
  • Sigra 998 cc dan 1.197 cc
  • Sirion 1.329 cc
  • Rocky 998 cc dan 1.198 cc
  • Xenia 1.329 cc

Suzuki

  • Ignis 1.197 cc
  • S-Presso 998 cc

Honda

  • Brio 1.199 cc

Kia

  • Picanto 1.248 cc
  • Seltos bensin 1.353 cc
  • Rio 1.348 cc

Wuling

  • Formo S 1.206 cc

Nissan

  • Kicks e-Power 1.198 cc
  • Magnite 999 cc
  • March 1.198 cc

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau