KLATEN, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Langkah tersebut menjadi upaya dalam mendorong penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, serta dapat menghemat anggaran negara.
"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Namun berdasarkan bocorannya, kriteria kendaraan yang nantinya dapat mengkonsumsi BBM RON 90 tersebut akan diatur berdasarkan cc atau kubikasi mesin kendaraan, dan pemanfaatannya.
"Jadi satu cc-nya, kemudian pemanfaatannya, pemanfaatannya untuk siapa untuk kepentingan siapa, misalnya untuk yang terkait dengan usaha kecil, pertanian, perkebunan," katanya, Jumat (7/6/2024).
Hanya saja, Arifin belum dapat bicara lebih jauh mengenai kriteria kendaraan yang bisa mengkonsumsi Pertalite, termasuk batas cc-nya.
Dirinya hanya mengatakan, revisi aturan tersebut masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kan nunggu yang tiga ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, Perekonomian baru masuk untuk menentukan siapa yang masih bisa dapat," katanya.
Sementara itu, dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pembatasan BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan kapasitas mesin. Untuk motor, hanya yang di bawah 250 cc. Sedangkan mobil, di bawah 1.400 cc.
Merujuk aturan tersebut, berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite:
Toyota
Daihatsu
Suzuki
Honda
Kia
Wuling
Nissan
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/10/161200915/pertalite-dibatasi-berdasarkan-kapasitas-mesin-dan-pemanfaatannya