Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor yang Nekat Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 28/03/2024, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seringkali ditemukan penyalahgunaan trotoar oleh pengendara sepeda motor, sehingga dapat membahayakan pejalan kaki dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, Rabu (27/3/2024), terlihat beberapa pria yang diduga meminta uang kepada pengendara motor yang ingin melewati trotoar di Jalan Pejompongan Raya, tepatnya di dekat Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Dalam video tersebut, dikatakan jika ingin melewati trotoar maka sepeda motor harus membayar Rp 1.000 atau Rp 2.000.

Baca juga: BMW Mulai Terganggu Kehadiran Mobil China

Sejumlah pria disebut meminta uang kepada pengendara motor yang ingin melintasi trotoar di Jalan Pejompongan Raya, tepat di dekat Gedung DPR, Jakarta Pusat.   Rekaman video aksi sejumlah pria itu diunggah akun Instagram @fakta.jakarta pada Rabu (27/3/2024).Tangapan layar Instagram @fakta.jakarta Sejumlah pria disebut meminta uang kepada pengendara motor yang ingin melintasi trotoar di Jalan Pejompongan Raya, tepat di dekat Gedung DPR, Jakarta Pusat. Rekaman video aksi sejumlah pria itu diunggah akun Instagram @fakta.jakarta pada Rabu (27/3/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menelusuri kebenaran video tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP untuk dilakukan penertiban pak ogah yang menyalahhgubakan,” kata Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki. Jika ada pengendara yang tidak mengutamakannya, maka akan dikenakan denda Rp 500.000.

Baca juga: Honda Stylo 160 Hadir Bikin Penjualan Grand Filano Naik


Adapun hukuman bagi pengendara tersebut sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".

Selain itu, hak pejalan kaki juga tertulis di Pasal 131 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:

  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com