JAKARTA, KOMPAS.com - Seringkali ditemukan penyalahgunaan trotoar oleh pengendara sepeda motor, sehingga dapat membahayakan pejalan kaki dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, Rabu (27/3/2024), terlihat beberapa pria yang diduga meminta uang kepada pengendara motor yang ingin melewati trotoar di Jalan Pejompongan Raya, tepatnya di dekat Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Dalam video tersebut, dikatakan jika ingin melewati trotoar maka sepeda motor harus membayar Rp 1.000 atau Rp 2.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menelusuri kebenaran video tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP untuk dilakukan penertiban pak ogah yang menyalahhgubakan,” kata Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki. Jika ada pengendara yang tidak mengutamakannya, maka akan dikenakan denda Rp 500.000.
Adapun hukuman bagi pengendara tersebut sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".
Selain itu, hak pejalan kaki juga tertulis di Pasal 131 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/28/151200915/sepeda-motor-yang-nekat-lewat-trotoar-bisa-kena-denda-rp-500.000