JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku normal mulai pagi ini, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap sempat guna menyikapi agenda pemilihan umum (pemilu) di hari Rabu (14/2/2024).
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan, jadwal gage diliburkan karena momen pemilu dianggap sebagai hari libur Nasional.
Ketetapan tersebut sudah sejalan dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019, dijelaskan jika ganjil genap akan ditiadakan pada hari libur nasional dan akhir pekan.
Baca juga: Bocoran Harga Suzuki Jimny 5 Pintu, Mepet dengan Varian 3 Pintu
“Karena libur nasional, ganjil genap tidak berlaku khusus tanggal 14 Februari besok,” ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Setelah pemilu usai, ganjil genap berjalan normal kembali hingga dua hari ke depan, mulai Kamis (15/2/2024) hingga Jumat (16/2/2024).
Sebagai informasi, gage diterapkan dalam dua sesi, yakni mulai pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Jajaran Menteri Dipastikan Buka Pameran IIMS 2024
Menyikapi aturan ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Jika melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketetapan UU LLAJ.
Ganjil genap juga akan diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.