Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025

Kompas.com - 04/01/2025, 07:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Pendaoatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengadakan program diskon Pajak Kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak di bulan pertama Tahun Baru 2025 ini.

Program ini akan dimulai 5 Januari 2025 sampai 3 Maret 2025, pemilik kendaraan mobil atau sepeda motor bisa memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor ini.

Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:

Baca juga: Berlaku sampai 6 Januari 2025, DAMRI Kasih Diskon Tiket Bus AKAP

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

 

  • Diskon Pokok Pajak Kendaraaan Bermotor sebesar 13,94%;
  • Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.

Program ini merupakan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jateng karena adanya opsen pajak atau tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan adanya hal tersebut, pemilik kendaraan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan nilai presentasi mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.

Baca juga: Bus Baru PO Harapan Jaya, Ada Bangku First Class di Depan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso menjelaskan, program diskon PKB ini bertujuan meringankan masyarakat.

"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ucap Nadi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Nadi juga mengatakan, kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini masih bisa diperpanjang dengan melihat daya beli masyarakat.

Dengan adanya program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau