KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi, ketika berada di jalan raya.
Untuk mengoperasikan kendaraan niaga seperti bus atau truk, pengemudi diwajibkan memiliki SIM B1 atau B2 sebagai bukti kelayakan dan izin untuk mengemudikan jenis kendaraan tersebut.
Jika sopir kendaraan niaga tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat diperiksa, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, sehingga bisa kena sanksi tilang.
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM B per Januari 2025
Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM B baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat kendaraan maksimal yang diperbolehkan.
SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Truk di GT Halim, Ini Regulasi Pembuatan SIM B
Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.