KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pengendara mobil wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya. Dokumen ini merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat kompetensi berkendara.
Masa berlaku SIM A adalah lima tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masanya habis. Jika masa berlaku telah lewat, pemilik SIM harus mengurus pembuatan SIM baru.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: SIM Mati Saat Libur Tahun Baru, Ada Dispensasi pada 2 dan 3 Januari 2025
Tarif perpanjangan SIM A masih menganut pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kepolisian, yaitu Rp 80.000.
Biaya ini belum termasuk tes psikologi, serta tes kesehatan jasmani yang biayanya tergantung pada tarif klinik yang dipilih pemohon.
Syarat perpanjangan SIM A meliputi KTP, SIM lama yang hampir habis masa berlaku, fotokopi KTP, dan bukti cek kesehatan.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 3 Januari 2025
Penting untuk diingat bahwa mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat dikenai sanksi berupa tilang.
Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.