KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan roda empat diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan membawanya setiap kali mengemudi.
Saat ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan, pengemudi harus dapat menunjukkan SIM A yang valid. Jika tidak, pengemudi dapat dikenakan sanksi berupa tilang.
SIM harus dimiliki oleh pengendara sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kemampuan yang diperlukan untuk berkendara dan layak diberikan izin mengemudi.
Baca juga: Bolehkah Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis?
Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM A masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per penerbitan.
Selain tarif penerbitan, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes RIKKES jasmani menyesuaikan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang di pilihan pemohon.
Berdasarkan laman resmi Polri, SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg. SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Januari 2025
Kemudian, ada beberapa syarat pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.