Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berencana Mendata Motor 250 cc untuk Terbitkan SIM CI

Kompas.com - 30/09/2022, 12:45 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada rencana Korlantas Polri untuk melakukan pendataan motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc, sebagai pelengkap regulasi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit SIM Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Ini Syarat Usia Minimal Pembuatan SIM C 3 Kategori

Ia juga menjelaskan, ke depannya data-data terkait SIM akan tersentralisasi, sehingga lebih strategis jika ada instansi yang ingin integrasi.

"Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu," lanjutnya.

Untuk diketahui, selain untuk sepeda motor berkapasitas silinder di atas 250 cc, SIM CI juga berlaku untuk pengemudi kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Viar resmi meluncurkan motor listrik baru Viar N1 dan N2. Foto: Viar Viar resmi meluncurkan motor listrik baru Viar N1 dan N2.

Sedangkan golongan lain dari SIM C yaitu SIM CII, yang berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc dan sepeda motor yang menggunakan daya listrik.

Namun, pemohon tidak bisa sembarangan membuat SIM CI ataupun SIM CII, karena prosesnya bertahap. Aturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Cerita Pemain Lokal Soal Kendala Baterai Motor Listrik

Pemohon yang ingin membuat SIM CI harus sudah mempunyai SIM C terlebih dahulu, dan umur SIM tersebut harus sudah 12 bulan sejak SIM diterbitkan.

Sedangkan untuk membuat SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI sebagai syarat utamanya, dengan umur SIM CI 12 bulan setelah tanggal penerbitannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com