Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Usia Minimal Pembuatan SIM C 3 Kategori

Kompas.com - 29/08/2022, 16:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

SIM C sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Kategori SIM ini dibagi berdasarkan kapasitas silinder mesin motor.

Baca juga: Baru Diperkenalkan, Pemesanan Suzuki Grand Vitara Sudah Puluhan Ribu

Penjelasan ketiga kategori SIM ini dijelaskan dalam Perpol Nomor 5/2021, pasal 3 ayat 2. SIM C berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor, dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian SIM CI berlaku untuk pengendara sepeda motor yang kapasitas silinder mesinnya di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Baca juga: Daftar 5 Wilayah di Indonesia dengan Populasi Mobil Terbanyak

Terakhir, SIM CII berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat batasan usia minimal untuk membuat SIM C berbeda tergantung kategorinya. Untuk pembuatan SIM C, usia minimalnya adalah 17 tahun. Sedangkan untuk pembuatan SIM CI batas usia minimalnya adalah 18 tahun, dan 19 tahun untuk SIM CII.

Penggolongan kategori SIM C ini dibuat mengingat perlu ada keahlian khusus untuk mengendarakan motor dengan ukuran yang lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau