Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan 2025, Berikut Cara Menghitungnya

Kompas.com - 02/01/2025, 15:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini akan membawa perubahan dalam cara pembacaan daftar pajak kendaraan bermotor.

Salah satu perubahan utama adalah penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya maksimal 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), menjadi maksimal 1,2 persen.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan 2025: Perubahan dan Dampak bagi Pemilik Kendaraan

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotordok.Kemenkeu Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

Penurunan tarif ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi penambahan Opsen PKB, yang merupakan pungutan tambahan hingga 66 persen dari nilai PKB terutang. Selanjutnya, daftar pajak kendaraan akan mencantumkan kolom Opsen PKB sebagai komponen tambahan dalam pajak yang harus dibayar.

Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya maksimal 20 persen dari NJKB, kini akan diturunkan menjadi maksimal 12 persen.

Namun, opsen tambahan akan dikenakan pada BBNKB yang juga dapat mencapai 66 persen dari nilai BBNKB terutang, dengan kolom Opsen BBNKB yang tercantum dalam daftar pajak kendaraan.

Selain itu, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan mobil tidak mengalami perubahan.

Meskipun aturan opsen pajak ini berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia, Jakarta tidak memberlakukan opsen pajak karena pengelolaan pajak kendaraan di Jakarta dilakukan secara terpusat oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga: Daftar Mobil Baru yang Meluncur di Indonesia Selama 2024

Ilustrasi STNK dan BPKB.tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK dan BPKB.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 300 juta, maka daftar pajak kendaraan yang baru ialah sebagai berikut;

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 1,2 persen dari NJKB = Rp 3.600.000.
  • Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp 2.376.000.
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 12 persen dari NJKB = Rp 36.000.000.
  • Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp 23.760.000.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya tetap = Rp 143.000.

Dengan menjumlahkan semua tarif pajak tertanggung, maka, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan tersebut adalah Rp 65.879.000.

Penting untuk memperhatikan perbedaan tarif pajak yang berlaku di daerah lain, terutama apabila kendaraan tersebut dibeli di luar Jakarta, yang tidak memberlakukan opsen pajak ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau