JAKARTA, KOMPAS.com - Ada rencana Korlantas Polri untuk melakukan pendataan motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc, sebagai pelengkap regulasi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit SIM Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (30/9/2022).
Ia juga menjelaskan, ke depannya data-data terkait SIM akan tersentralisasi, sehingga lebih strategis jika ada instansi yang ingin integrasi.
"Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu," lanjutnya.
Untuk diketahui, selain untuk sepeda motor berkapasitas silinder di atas 250 cc, SIM CI juga berlaku untuk pengemudi kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan golongan lain dari SIM C yaitu SIM CII, yang berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc dan sepeda motor yang menggunakan daya listrik.
Namun, pemohon tidak bisa sembarangan membuat SIM CI ataupun SIM CII, karena prosesnya bertahap. Aturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pemohon yang ingin membuat SIM CI harus sudah mempunyai SIM C terlebih dahulu, dan umur SIM tersebut harus sudah 12 bulan sejak SIM diterbitkan.
Sedangkan untuk membuat SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI sebagai syarat utamanya, dengan umur SIM CI 12 bulan setelah tanggal penerbitannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/30/124559415/polisi-berencana-mendata-motor-250-cc-untuk-terbitkan-sim-ci