JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan pada tahun ini usai berlaku Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen bagi kendaraan listrik dan hybrid sebagaimana diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.
“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid, dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan, yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar,” ujar Sri Mulyani di Jakarta (21/12/2024).
Baca juga: Begini Skema Diskon PPN buat Mobil Listrik dan Hybrid Tahun 2025
Meski diskon PPN 100 persen ini belum dipastikan, insentif dimaksud akan menambah serangkaian kemudahan pembelian mobil listrik di Indonesia pada tahun 2025.
Simulasi perhitungan dengan diskon PPN 100 persen
Dengan mengasumsikan pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen, maka simulasi perhitungan pajak mobil listrik akan menjadi sebagai berikut:
Dengan diskon PPN 100 persen, konsumen tidak perlu membayar PPN, yang berarti harga akhir mobil listrik akan lebih terjangkau tanpa adanya biaya PPN tambahan.
Baca juga: Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan 2025, Berikut Cara Menghitungnya
Simulasi perhitungan tanpa diskon PPN 100 persen
Namun, jika pemerintah hanya memberikan diskon PPN 100 persen pada sektor perumahan dan bukan kendaraan listrik, maka perhitungannya akan sedikit berbeda, yaitu;
Maka, adanya insentif PPN 100 persen, konsumen dapat menghemat Rp 50.000.000 pada harga akhir mobil listrik yang sebelumnya dikenakan PPN 2 persen (PPN normal 12 persen dikurangi PPN DTP 10 persen).
“Untuk tahun 2025, mobil listrik produk dalam negeri yang memenuhi TKDN 40 persen saja yang dapat PPN DTP 10 persen, konsumen tinggal bayar PPN 2 persen,” ujar Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dihubungi oleh Kompas.com (1/1/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.