Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Tilang Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas dengan ETLE

Kompas.com - 18/02/2022, 19:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.comTilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia. Di Jawa Tengah misalnya, puluhan ribu pelanggar lalu lintas berhasil dijaring oleh Polda Jateng pada awal tahun ini.

Para pelanggar ini terjaring melalui aplikasi ‘Mobile Sigap-Go Sigap’ yang terintegrasi dengan ETLE Nasional Presisi.

Kompol M Adiel Aristo, Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Polda Jateng, mengatakan, saat ini keberadaan polisi lalu lintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan aplikasi tersebut.

Baca juga: Siswi SMP Masuk Tol Japek karena Salah Pilih Menu Google Maps

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Berdasarkan data yang diterima Ditlantas Polda Jateng, ‘Mobile Sigap-Go Sigap’ ETLE Nasional Presisi Polda Jateng selama bulan Januari 2022, mampu mengonfirmasi 22.524 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat,” ucap Adiel, disitat dari Antara (18/2/2022).

Sementara pada periode 1-17 Februari 2022, tangkapan kamera ETLE dari seluruh Satlantas di wilayah Polda Jateng mencapai 57.715 pelanggar, dengan tangkapan kamera terbanyak di Polrestabes Semarang sebanyak 2.864 pelanggar.

“Dari data seluruh Satlantas di Polda Jateng, pada periode 1-17 Februari 2022 tercatat sebanyak 32.624 pelanggar yang diarahkan untuk membayar denda melalui Briva BRI, terbanyak di wilayah Polres Boyolali sebanyak 2.793 pelanggar,” kata Adiel.

Baca juga: Modus Pengendara Motor Ketok Kaca Mobil Minta Uang, Jangan Kasih Celah

Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).

Secara keseluruhan pada periode tersebut sudah ada 13.768 pelanggar yang membayar denda melalui Briva BRI,” ujar dia.

Seperti diketahui, dengan aplikasi ETLE ‘Mobile Sigap-Go Sigap’, pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar dapat terekam dan tertangkap kamera dengan jelas.

Menurutnya, foto hasil tangkapan kamera ETLE itu selanjutnya dikirimkan ke pelanggar melalui surat konfirmasi untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Secara keseluruhan, kamera ETLE Mobile Sigap ada di 35 polres/polresta/polrestabes se-Jateng,” tutur Adiel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com