JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan efek jera buat kendaraan over dimension over loading atau truk ODOL, dengan sanksi yang lebih tegas.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, sanksi tilang sampai saat ini belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik.
Pasalnya mereka yang ketahuan ODOL, hanya diharuskan membayar denda Rp 150.000. Untuk membuat jera, menurutnya memang harus diberikan sanksi yang lebih lagi. Di antaranya, yaitu dengan transfer muatan.
Baca juga: Konsumen Beli Fazzio Dipaksa Kredit, Begini Jawaban Yamaha
“Sanksi yang kita kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatannya lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen, maka bisa kita lakukan transfer muatan,” ujar Budi, disitat dari Antara (11/2/2022).
Menurut Budi, dengan cara ini, nantinya pengusaha maupun pemilik barang akan menambah ongkos lebih besar, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera.
"Transfer muatan ini mobil yang mengalami ODOL nanti dihentikan di satu tempat dan muatannya harus dibongkar, dan biaya menjadi tanggungan pemilik mobil," ucap Budi.
Baca juga: Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya
Ia juga menambahkan program zero ODOL tahun 2023 harus didukung oleh semua pihak, terutama para pemilik mobil maupun pengusaha logistik.
Karena dengan zero ODOL, maka diharapkan kecelakaan yang disebabkan tabrak belakang tidak lagi terjadi, dan kerusakan jalan pun bisa lebih panjang.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menggalakan berbagai upaya untuk mencegah beroperasinya kendaraan atau truk ODOL di jalan raya.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, dan Vivo per Februari 2021
Upaya ini antara lain dilakukan dengan pemasangan alat timbang di jalan-jalan tol. Sementara itu Korlantas Polri juga sudah mulai melakukan tilang atas truk ODOL
"Diharapkan peran dari operator kendaraan atau pemilik mobil dan logistik, untuk mendukung zero ODOL tahun 2023," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.