JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Hal ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini disampaikan melalui Instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Senin (24/3/2025).
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Perusahaan Rental Mobil Ini Fokus Perkuat Diri di Dunia Digital
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
View this post on Instagram
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Beli Motor Listrik Yadea Diskon Jutaan Rupiah
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya: