Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Ganjil Genap di Puncak Akhir Pekan Ini, Berikut Kendaraan yang Dikecualikan

Kompas.com - 18/02/2022, 15:29 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap masih akan diterapkan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor pada akhir pekan ini, 18-20 Februari 2022.

Dilansir laman resmi @tmcpolresbogor, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Ganjil genap akan mulai berlaku pada Jumat siang pukul 14.00 WIB serta akan berakhir sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB secara kondisional alias melihat kondisi lapangan.

Baca juga: Ganjil Genap di Bandung Berlaku Lagi Akhir Pekan Ini

Sejumlah kendaraan terlihat maju perlahan saat melintasi jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/9/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah kendaraan terlihat maju perlahan saat melintasi jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/9/2021).

Pada dasarnya, aturan ganjil genap di jalur puncak diiringi dengan buka tutup yang dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB ke arah atas dan pukul 14.00-16.00 WIB ke arah bawah.

Namun untuk masyarakat yang sedang dalam keadaan mendesak atau lainnya bisa diabaikan dari kebijakan terkait. Begitu juga dengan pemilik atau pengendara kendaraan listrik.

Sebab, sebagaimana peraturan tersebut, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam pelaksanaan ganjil genap di Puncak Bogor, yaitu;

Baca juga: Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta Ditiadakan Sementara

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau