Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Bisa Muncul Terminal Bayangan

Kompas.com - 28/01/2022, 13:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Eksistensi terminal bayangan kerap menyulitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam melakukan pendataan lalu lintas bus di Indonesia.

Dengan adanya terminal bayangan, berbagai perusahaan otobus (PO) melakukan aktivitas menaikturunkan penumpang di lokasi tersebut dan tidak memanfaatkan terminal utama yang sudah ada.

Akibatnya, monitoring dan pendataan bus yang keluar masuk di suatu daerah menjadi tidak optimal. Lalu lintas dan administrasi angkutan penumpang massal ini pun juga jadi tidak teratur karena ketiadaan pengawasan dari pihak yang berwenang.

Baca juga: Viral, Unggahan tentang Razia STNK hingga Sita Kendaraan

"Terminal bayangan muncul karena sejumlah faktor dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti faktor kedekatan dengan pemukiman," ucap Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Operasi gabungan Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang menertibkan bus yang masih nekat beroperasi di Terminal Terboyo, Kamis (22/7/2021)Dishub Kota Semarang Operasi gabungan Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang menertibkan bus yang masih nekat beroperasi di Terminal Terboyo, Kamis (22/7/2021)

"Namun perlu diingat tidak semua faktor tersebut bisa terpenuhi. Contohnya terminal bayangan Terboyo di Semarang yang rawan banjir. Ini berarti faktor kebutuhan berupa kenyamanan tidak ada," kata ia melanjutkan.

Pitra menjelaskan, faktor kedekatan lokasi dengan masyarakat memang berperan penting dalam kemunculan terminal bayangan. Terlebih di sejumlah daerah, lokasi terminal utama seperti terminal tipe A dianggap jauh dari pemukiman.

Baca juga: Rumor Honda Vario 160 Siap Meluncur Bulan Depan

Ia mengatakan, pada dasarnya Kementerian Perhubungan berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang transportasi.

Oleh sebab itu, apabila ada terminal bayangan yang dinilai bisa memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menghilangkan sejumlah faktor penting lainnya, maka terminal bayangan tersebut bisa dilegalkan. Namun dengan catatan operasionalnya tetap diawasi secara ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau