JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi baru yang mengatur mengenai rest area di jalan tol sudah resmi diterbitkan pada Agustus 2021. Regulasi ini adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, menggantikan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018.
Terdapat penambahan baru pada sejumlah poin pembahasan. Di antaranya adalah penambahan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) serta fasilitas penginapan.
Tidak hanya itu, beleid ini juga menyinggung mengenai pembangunan fasilitas area perpindahan untuk orang bagi kendaraan umum. Dengan kata lain, mulai muncul wacana pembangunan terminal angkutan umum di dalam rest area tol.
Baca juga: Bocoran Xpander Terbaru, Begini Ubahannya sejak Meluncur
Lebih detail, wacana pembangunan terminal dalam rest area tol diatur pada Permen tersebut, Pasal 49-50. Dijabarkan bahwa penambahan area perpindahan untuk orang dalam rest area dilakukan melalui jalan penghubung yang terbatas sehingga tidak dapat berpindah ke jaringan jalan non-tol.
Selanjutnya, area perpindahan untuk orang ini harus dilengkapi dengan fasilitas transit antar moda transportasi berupa halte. Halte ini hanya diperuntukkan bagi angkutan umum.
Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengatakan bahwa regulasi baru ini jadi dasar hukum pengembangan rest area agar memiliki fasilitas transit hub untuk penumpang kendaraan umum.
Baca juga: Ini Sepupu Nmax, Yamaha Force 155 Meluncur
Namun hingga saat ini, belum ada kabar resmi mengenai koordinasi pelaksanaannya dengan berbagai pihak lain seperti dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meski beberapa waktu lalu Kemenhub sudah mewacanakan pemanfaatan rest area sebagai terminal mini untuk bus AKAP yang melaju penuh di Tol Trans-Jawa.
"Kami belum menerima usulannya (dari Kemenhub), mungkin mereka sedang membuat," ungkap Danang, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa awal mula wacana ini terbit dari situasi di lapangan mengenai kewajiban bus yang melintas harus masuk ke terminal guna pendataan.
"Tapi dengan adanya tol ini kan ada demand baru, supaya mungkin bus (trayek tol) tidak mampir ke beberapa terminal," ujar Budi.
Baca juga: Xpander Facelift Segera Meluncur, Model Lama Diskon Rp 6 Juta
Dengan begitu, adanya terminal dalam rest area tol akan menunjang prinsip efisiensi kerja bagi para perusahaan otobus (PO) agar tidak perlu repot keluar-masuk jalan tol hanya demi masuk ke terminal.
Budi juga menggagas terminal mini dalam rest area tol bisa diletakkan dekat dengan perkotaan dan gerbang tol menuju kota. Jadi, penumpang bus dapat memanfaatkannya sebagai lokasi naik dan turun bus.
Dia mengatakan, masih ada beberapa hal yang kini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya kalau penumpang turun di terminal dalam rest area tol, tentu harus ada angkutan penerusnya. Selain itu, harus ada pihak yang menyiapkan shelter atau tempat turun bus.
"Maka dari itu kami akan koordinasi dengan BPJT, Kementerian PUPR, operator jalan tol, termasuk asosiasi rest area dan sebagainya," kata Budi menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.