SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujar Luthfi dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Lutfi menjelaskan, hukum penghapusan pajak ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelola Piutang Daerah.
Baca juga: Perusahaan Rental Mobil Ini Fokus Perkuat Diri di Dunia Digital
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegasnya.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025, karena tunggakan pajak tahun sebelumnya akan dihapuskan oleh Pemprov Jawa Tengah.
Lutfi juga mengimbau, masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak berjalan 2025.
“Ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” ujar Luthfi.
Meskipun pokok pajak dan denda akan dihapuskan, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jelang Lebaran 2025, Beli Motor Listrik Yadea Diskon Jutaan Rupiah
"Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," tutup Luthfi.
Apabila pemilik kendaraan tidak memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini hingga batas waktu yang ditentukan, maka tunggakan pajak tetap akan dicatat sebagai piutang daerah.
Setelah 30 Juni 2025, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan wajib membayar pokok pajak beserta dendanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.