Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Perbedaan Status Terminal Bus Tipe A, B, dan C

Kompas.com - 18/09/2021, 11:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terminal merupakan bangunan yang difungsikan untuk menaikturunkan penumpang bus secara sah. Tanpa adanya terminal, aktivitas berbagai bus tidak tertata dan terdata sehingga rawan mengganggu lalu lintas.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018, terdapat penetapan kode terminal untuk mengklasifikasikan tipenya. Terdapat 3 tipe terminal bus yang ditetapkan menurut aturan tersebut, yakni terminal tipe A, B, dan C.

Klasifikasi tipe terminal bus dilakukan guna mewujudkan pengelolaan kendaraan angkutan penumpang yang tertib, mendukung pelaksanaan penjualan tiket angkutan umum, serta memudahkan integrasi data transportasi darat.

Secara garis besar, ketiga tipe terminal bus tersebut dibedakan berdasarkan beberapa aspek. Berikut penjelasan detailnya.

Baca juga: Mobil Baru Honda Meluncur Pekan Depan, Sinyal Kuat N7X

1. Berdasarkan pengelolaan

Menilik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa terminal tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat, tipe B dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan tipe C pengelolaannya dipegang oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

2. Berdasarkan peran pelayanan

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, disebutkan secara detail pelayanan yang diberikan oleh terminal bus sesuai tipenya.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Terminal tipe A memiliki wewenang melayani kendaraan umum angkutan lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi (AKAP), dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan/atau angkutan pedesaan.

Terminal tipe B berperan melayani kendaraan umum AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan dalam kota dan/atau angkutan pedesaan.

Terminal tipe C memiliki wewenang pelayanan yang paling kecil, hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan dan/atau pedesaan.

Baca juga: Hasil Investigasi Kecelakaan Mantan Bos Jeep Indonesia Terungkap

3. Berdasarkan kewenangan penetapan

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, setiap tipe terminal ditetapkan oleh:

  • Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur terkait untuk terminal tipe A.
  • Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/Walikota terkait untuk terminal tipe B.
  • Bupati/Walikota dengan memperhatikan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kabupaten/kota terkait untuk terminal tipe C.
  • Khusus di DKI Jakarta, Gubernur menetapkan terminal tipe B dan C dengan memperhatikan masukan dari SKPD terkait.

4. Berdasarkan fasilitas

Untuk kelengkapan sarana prasarana, ada beberapa perbedaan pada tiap tipe terminal. Berpedoman pada KM Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, terminal tipe A dan B harus memiliki fasilitas berupa:

  • Jalur pemberangkatan kendaraan umum;
  • Jalur kedatangan kendaraan umum;
  • Bangunan kantor terminal;
  • Tempat tunggu penumpang;
  • Rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif, dan jadwal perjalanan;
  • Tempat parkir kendaraan umum termasuk tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum;
  • Menara pengawas;
  • Loket penjualan karcis;
  • Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.

Untuk terminal tipe C, tidak diwajibkan memiliki 4 fasilitas yang terakhir disebutkan.

Baca juga: Bodi Bus Baru Laksana Legacy SR2 Panorama, Langsung Dipakai PO SAN

5. Berdasarkan lokasi

Terminal tipe A harus terletak dalam jaringan trayek AKAP dan/atau angkutan batas negara. Lalu terminal tipe B berlokasi dalam jaringan trayek AKDP. Lantas untuk terminal tipe C terletak dalam wilayah kabupaten/kota dan dalam jaringan trayek angkutan dalam kota dan/atau pedesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Detik-detik Sebelum RUU TNI Disahkan DPR, Utut Adianto: Inilah Keadilan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau