SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bersama Satlantas Poleres Sukoharjo akan mulai menerpakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai tahun depan.
Saat ini, persiapan untuk pelaksaan sudah mulai dimatangkan oleh tim Korlantas Polri dan Satlantas. Rencananya akan ada 10 titik lokasi pemasangan kamera ETLE di ruas jalan protokol Sukoharjo.
Baca juga: Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan mulai tahun depan, wilayah hukum Polres Sukoharjo sudah menerapkan ETLE.
Saat ini, tim Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo sedang melakukan berbagai persiapan sebelum menerapkan ETLE itu.
"Iya, nanti rencananya akan ada 10 titik yang dipasangi ETLE," kata Heldan dalam keterangan resmi, Kamis (4/11/2021).
Adapun 10 titik lokasi pemasangan kameera ETLE di Kabupaten Sukoharjo yakni sebagai berikut:
Baca juga: Ini Efek Buruk akibat Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Kapolres Kabupaten Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara sehingga tercipta kemanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Selain itu, penerapan ETLE juga diterapkan agar masyarakat tertib dalam administrasi kendaraan terutama balik nama kendaraan bermotor.
“Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang. Padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain." kata Wahyu.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pahami Batas Kecepatan Saat Melaju di Jalan Tol
Penerapan tilang ELTE akan dilakukan 1x24 jam. Ketentuan jika kena tilang maka akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa pos.
“Nanti ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.