Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Ini Jika Mobil Ingin Lolos Uji Emisi

Kompas.com - 05/11/2021, 17:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Baca juga: Wajib Istirahat Saat Mengemudi, Ini Jarak Antar Rest Area di Tol

Dengan berlakunya aturan ini, pemilik mobil harus mulai memeriksa kendaraannya ke bengkel. Selain untuk melakukan perawatan, juga untuk melakukan uji emisi.

Namun, bagaimana jika mobil tidak lolos uji emisi, apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan?

Pemilik bengkel Provis Autolab Stevanus Jasin mengatakan, pada dasarnya setiap mobil dengan mesin bakar internal menghasilkan polutan atau emisi gas buang.

Proses penyetelan sedang dilakukan Kuntarto pemilik bengkel Goebuk Tune Up.Ghulam/Otomania Proses penyetelan sedang dilakukan Kuntarto pemilik bengkel Goebuk Tune Up.

Emisi dari hasil pembakaran ini perlu direduksi, antara lain dengan penggunaan bahan bakar minyak (bbm) berkualitas tinggi dan dengan perangkat catalytic conventer atau DPF (Diesel particulate filter) untuk mesin diesel.

Ia menyarankan, pemilik kendaraan sebaiknya lakukan tune up secara berkala, mengingat lalu lintas yang Ibu Kota yang kerap macet sehingga odometer tidak sesuai dengan engine hours.

Baca juga: Kenapa Jalur Puncak Tetap Macet Meski Sudah Pakai Ganjil Genap?

“Ada baiknya jika dilakukan dalam periode yang lebih awal, misalnya dilakukan di 8.000 km bukan di 10.000 km,” ucap Jasin kepada Kompas.com, Sabtu (5/11/2021).

Pada saat tune up, pastikan juga ruang bakar ikut dibersihkan. Cek juga kinerja busi, koil dan bersihkan throttle intake.

“Kemudian, segera lakukan pemeriksaan kendaraan apabila dirasa ada yang tidak normal pada mobil. Seperti misalnya mesin ngelitik, bergetar, rpm naik turun dan lain-lain,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau