Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecelakaan Lalu Lintas, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Perlu Diaktifkan Lagi

Kompas.com - 05/11/2021, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI dinilai perlu mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang ditiadakan dari lingkup Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak dua tahun lalu.

Sebab, peniadaan direktorat tersebut berdampak pada minimnya program dan anggaran untuk keselamatan sektor transportasi darat. Padahal, kini insiden kecelakaan fatal sampai merenggut nyawa masih kerap terjadi.

Demikian dikatakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi Jika Sopir Terbukti Lalai

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

"Ini menunjukkan pemerintah masih kurang serius mengurusi keselamatan transportasi," kata dia.

Diketahui, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat pernah ada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat. Lalu, terjadi restrukturisasi organisasi di Kemenhub yang menyebabkan Direktorat terkait dihilangkan.

Padahal, urusan keselamatan transportasi darat belum menunjukkan keberhasilan yang berarti dalam hal menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, menurut Djoko, angka kecelakaan lalu lintas tak pernah mengalami penurunan drastis, sementara institusi yang fokus mengurusi keselamatan justru dihilangkan.

"Tinggal tunggu waktu kapan arisan nyawa melayang akan terjadi terus menerus di jalan raya," kata dia.

Cara lainnya, bisa dengan menaikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN).

"Pemerintah perlu menaikkan status KNKT menjadi BKTN yang langsung dibawah oleh Presiden sehingga geraknya jelas," kata Djoko.

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan, Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, satu sampai tiga orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam 1 jam.

Artinya ada sekitar 80 orang tewas seketika di jalan raya dalam satu hari, dan 75 persen di antaranya merupakan pesepeda motor.

Belum lagi, kata Djoko ditambah jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia juga. Karenanya, sebanya 120 orang meninggal dunia setiap hari karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau