JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan. Sebab jika status kepemilikan suatu kendaran belum atas nama pemilik yang baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit karena butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.
Ubahan kepemilikan bisa terjadi dengan berbagai cara, bisa saja karena jual beli atau merupakan kendaraan warisan dari orang tua yang sudah meninggal.
Baca juga: Ini Efek Buruk akibat Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Mengurus balik nama kendaraan warisan tidak jauh berbeda dengan kondisi normal pada umumnya. Namun, untuk balik nama kendaraan warisan ada tambahan syarat yang harus dipenuhi.
Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama dalam kondisi normal.
Adapun berkas atau syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama kendaraan warisan yakni, STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Pemohon juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di samsat daerah.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pahami Batas Kecepatan Saat Melaju di Jalan Tol
Hal yang membuatnya berbeda adalah pemohon juga harus menyiapkan surat kematian orang tua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Jika semua dokumen sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengurus ke kantor samsat terdekan untuk melakukan proses balik nama.
Sementara untuk biaya yang perlu disiapkan, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca juga: Mau Beralih ke Motor Listrik, Pilih Motor Baru atau Konversi?
Kemudian untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang bersangkutan.
Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.